Berikut Ketetapan Pembayaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur

KAUR – Jumlah Zakat Fitrah tahun 1440 Hijriah/2019 masehi yang akan dibayarkan oleh umat muslim sudah ditetapkan. Rapat penetapan zakat fitrah ini dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Selasa (21/5/2019).

Adapun hasil dari rapat ini ialah sebagai berikut:

1. Umat islam yang mengkonsumsi beras paten (sejenis beras Manggis, Raja Lele, Pandan Wangi, dan sejenisnya), besaran zakat fitrah perorang apabila digantikan dengan uang yaitu senilai 38 ribu.

2. Umat muslim yang konsumsi beras IR dan sejenisnya, adapun besarannya apabila digantikan dengan uang senilai 30 ribu.

3. Umat muslim yang mengkonsumsi beras kualitas rendah, besaran zakat perorangannya yaitu senilai 25 ribu.

4. Sesuai ketentuan, zakat fitrah, harus dibagikan habis kepada fakis miskin sebelum khatib naik mimbar pada hari raya Idul Fitri.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Daerah Kaur, Robi Antomi mengatakan, sudah merapatkan zakat fitrah yang sudah dikonversikan ke uang, dengan harapan untuk mempermudah penyaluran zakat fitrah umat muslim, selain itu diharapkan pembagian zakat fitrah dibagikan dengan tepat yaitu kepada fakir miskin.

“Kami sudah merapatkan zakat fitrah yang sudah dikonversikan ke uang, dengan harapan untuk mempermudah penyaluran zakat fitrah umat muslim, selain itu diharapkan pembagian zakat fitrah dibagikan dengan tepat yaitu kepada fakir miskin,” kata Kabag Kesra Pemda Kaur melalui WhatsApp, Rabu (22/5).

Adapun yang hadir dalam rapat penetapan zat fitrah ini ialah Kepala Kemenag Kaur, Kabag Kesra, Ketua MUI, Ormas Islam, dan Seluruh Kepala Madrasah di Kabupaten Kaur.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page