Aniaya Perempuan, Warga Bengkulu Utara Terancam Lebaran di Penjara

BENGKULU LEBARAN – Warga Desa Talang Tua, Kecamatan Padang Jaya, Kebupaten Bengkulu Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian. Laki-laki yang bekerja di gerai Indomaret Argamakmur ini menganiaya seorang perempuan yang merupakan rekan kerjanya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa 12 Mei lalu. Awalnya korban ingin menagih hutang sebesar 600 ribu kepada tersangka yakni V-O. Namun V-O mengatakan belum memiliki uang dan terjadi adu mulut. VO lalu mendorong meja ke arah korban dan langsung mencekik, menendang serta mengancam korban.

“Jadi alwalnya V-O ini ditagih hutang oleh korban, namun lantaran V-O memiliki uang dan terjadi adu mulut, V-O emosi dan langsung menganiaya korban,” jelas Jery, Selasa (19/5/2020).

Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku ditangkap dikediamannya pada 14 Mei lalu. Pelaku diancam dengan pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (red/din)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page