Anggota KPUD Kaur rapat perihal ada pergeseran jumlah kursi DPRD di Dua Dapil

Kaur, nusantaraterkini.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur Melaksanakan Rapat Pleno Kursi DPRD di Kabupaten Kaur.

Dari Hasil Rapat tersebut yang berlangsung di sekeretariat KPU Kaur didapati adanya pergeseran kursi DPRD Kaur di daerah pemilihan (Dapil ) Satu dan Tiga

berdasarkan data semester 1 tahun 2022 dan keputusan KPU RI No 457 tahun 2022, KPU Kaur dan singkronisasi data Dinas Dukcapil Kaur dengan hasil kependudukan yang sama.

Ketua KPU Kaur Yuhardi mengatakan, adanya pergeseran di Dapil Satu dan Tiga lantaran faktor pengurangan penduduk dan penambahan yang signifikan sehingga dapil satu pada Pemilu 2024 mendatang, dari sebelumnya 10 kursi menjadi 9 kursi dan dapil 3 dari 9 kursi menjadi 10 kursi untuk.

” Ada pergeseran dari Dua Dapil yakni Dapil 1 dan 3, kalau jumlah kursi tetap sama,” jelas Yuhardi, Kamis (24/11/2022).

Yuhardi menambahkan, sebelumnya dapil Satu yang meliputi Kecamatan Kaur Tengah, Kaur Selatan, Semidang Gumay, Luas, Muara Sahung dan Kecamatan Tetap pada pemilu 2019 yang lalu mendapatkan 10 kursi, untuk pemilu 2024 mendapat berkurang menjadi 9 kursi.

Menurut Yuhardi, faktor pengurangan terjadi di beberapa kecamatan dan yang signifikan terjadi di Kecamatan Muara Sahung dengan pengurangan mencapai 1.500 lebih jiwa.

Sementara dapil Tiga yakni, Kecamatan kitnal, Tanjung Kemuning, Kaur Utara, Kelam Tengah, Lungkang Kule, Padang Guci Hilir dan Padang Guci Hulu mendapat 10 kursi di pemilu 2024, sementara pemilu 2019 yang lalu 9 kursi. Hal ini terjadi penambahan penduduk dari setiap kecamatan 500 sampai 1000 jiwa.

” Kalau sementara Dapil 2 walaupun ada penambahan kependudukan namun tidak signifikan sehingga tidak ada perubahan kursi yakni 6 kursi,” imbuh Yuhardi.

Yuhardi memastikan walaupu ada pergeseran dari Dua Dapil ini, untuk keseluruhan jumlah kursi DPRD Kaur masih sebanyak 25 kursi.

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page