Kedapatan Menyimpan Barang Haram Jenis Sabu-Sabu, Dua Pemuda Ini Digerebek Anggota Polsek Pendopo

EMPAT LAWANG Nusantaraterkini.com – Polisi Sektor (Polsek) Pendopo berhasil mengamankan Andra Afriansyah dan Febri Nuasa pada saat sedang berada digedung kosong dan keduanya kedapatan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu S,ik melalui Kapolsek Pendopo AKP Herry Widodo SH mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 01 / l /2021/Sumsel/Res Empat Lawang/Sek Pendopo. tanggal 7 Januari 2021. bahwa digedung kosong tersebut sering terjadi transaksi barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, saya bersama anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan digedung kosong yang terletak di Desa Lubuk Layang. dan ditemukan 1 buah tas selempang berwarna hitam merk adidas, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam tas tersebut. lalu ditemukan 10 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus rokok,” ungkap Herry melalui pesan singkat Whattshapp, Kamis (7/1/2021).

Masih Dikatakanya, Yang mana tas berikut berisikan narkoba tersebut diakui kepemilikanya oleh pelaku, serta ditemukan diruangan gedung kosong tersebut 2 buah handphone beserta sim card. korek api tanpa kepala, 2 buah alat hisap (bong), plastik klip kosong lebih kurang 50 buah, 1 buah pirex dan uang tunai sebanyak Rp. 370.000.

“Kemudian anggota langsung membawa kedua orang pemuda beserta barang buktinya ke Polsek Pendopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Urine akan kita kirimkan ke Labor Cabang Palembang,” katanya.

Ditambahkanya, Undang-undang tentang narkotika menyatakan bahwa jenis psikotropika golongan I dan II dicabut dan ditetapkan sebagai narkotika golongan I,II.

“Diduga Tersangka akan dikenakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.(Ardi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page