Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang merupakan Revisi / Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Jadwal, Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan.atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

 

Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020

Berikut Sebagian Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020:

  1. penyusunan peraturan/keputusan penyelenggaraan Pemilihan; Batas:
  2. sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada penyelenggara Pemilihan;
  3. pembentukan KPPS, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS, dan pembentukan dan masa kerja PPDP;
  4. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat, dan
  5. penghitungan cepat hasil Pemilihan;
  6. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  7. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan;
  8. pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;
  9. pendaftaran Pasangan Calon;
  10. verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon;
  11. penetapan Pasangan Calon, termasuk penyelesaian sengketa atas penetapan Pasangan Calon;
  12. pelaksanaan kampanye, termasuk masa kampanye dan laporan dan audit dana kampanye;
  13. pelaksanaan pemungutan suara;
  14. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  15. penetapan pasangan calon terpilih;
  16. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan;
  17. pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih; dan
  18. evaluasi dan pelaporan tahapan,

Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2020 Gubernur, Bupati, dan Wakilnya

Berikut sebagian jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2020:

  1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 28 Agustus 2020-3 September 2020
  2. Pendaftaran Pasangan Calon 4 September 2020-6 September 2020
  3. Penetapan Pasangan Calon 23 September 2020 Pengundian dan Pengumuman nomor urut Pasangan Calon 24 September 2020.

Jadwal dan Tahapan Kampanye Pilkada 2020

  • Masa Kampanye 26 September 2020-5 Desember 2020
    • Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain 26 September 2020 – 5 Desember 2020
    • Debat publik/terbuka antar Pasangan Calon 26 September 2020 – 5 Desember 2020
    • Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik 22 November 2020 – 5 Desember 2020
    • Masa tenang dan pembersihan alat peraga 6 Desember 2020 – 5 Desember 2020

Jadwal Pemungutan suara Pilkada Tahun 2020

  • Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS 30 November 2020 S Desember 2020
  • Pemungutan dan penghitungan suara di TPS 9 Desember 2020 9 Desember 2020
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS 9 Desember 2020 15 Desember 2020
  • Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota 9 Desember 2020 15 Desember 2020
  • Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS 2020 9 Desember 2020
  • Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan 9 Desember 2020 15 Desember 2020.

Jadwal Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tahun 2020

  • Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK 9 Desember 2020 -11 Desember 2020
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK 10 Desember 2020- 14 Desember 2020
  • Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota 10 Desember 2020 20 -Desember 2020
  • Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota 10 Desember 2020 -16 Desember 2020
  • Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 13 Desember 2020 17 Desember 2020
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur 13 Desember 2020 17 Desember 2020
  • Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota 13 Desember 2020 23 Desember 2020
  • Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provirtsi untuk Pemilihan Guberrtur dan Wakil Guberrtur 13 Desember 2020 19 Desember 2020
  • Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur 16 Desember 2020 20 Desember 2020
  • Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tempat pengumuman di KPU Provinsi dan melalui laman KPU oleh KPU Provinsi 16 Desember 2020 26 Desember 2020

Jadwal Penetapan Calon Terpilih Pilkada 2020

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan

  • Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon Gubemur dan Wakil Gubemur Terpilih rn. Paling lama 5 (lima) Hari Konstitusi secara resmi permohonan yang teregistrasi Registrasi Perkara Konstitusi — setelah Mahkamah memberitahukan dalam Buku (BRPK) kepada KPU.
Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page