Berusaha Melarikan Diri Saat Ditangkap, Pengedar 15 Kg Ganja Akhirnya Di Dor

Medan, Nusantaraterkini.com –Tim Pegasus Polsek Medan Baru menembak dua pengedar 15 Kg ganja di Jalan Slamat Ketaren Ujung, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (19/3/2019).

Identitas kedua tersangka, Bambang Prihandono (39), warga Jalan Pasar 10, Gang Abadi, Kecamatan Percut Seituan, dan Rudianto (45), warga Jalan Alrido, Gang Buntu, Desa Bandar Kalippa.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah, menyatakan dari informasi yang dihimpun, berkat laporan masyarakat ada pengedar ganja seberat 70 Kg di Jalan  Slamat Ketaren.

“Berkat laporan dari masyarakat, adanya pengedar dan penjual ganja di Jalan Slamat Ketaren,” ungkap Kompol Martuasah.

Dari laporan yang diterima, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Purba, bersama personil langsung melakukan penyelidikan. Petugas ketika itu melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Ketika transaksi jual beli ganja sedang terjadi, Petugas kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Bambang,” ujar Kompol Martuasah.

Kompol Martuasah menambahkan, tersangka Bambang kita interogasi guna mengetahui dimana para rekannya akan mengedarkan ganja tersebut.

“Setelah diinterogasi, Bambang mengaku, kalau barang bukti disimpan rekannya bernama Rudianto. Ketika itu, kita langsung melakukan pengembangan untuk mencari bukti lainnya,” jelas Kompol Martuasah.

Tim Pegagus Polsek Medan Baru, dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Rudianto. Dari rumahnya didapati 15 Kg ganja ketika digeledah.

“Saat para tersangka hendak dibawa ke Mapolsek Medan Baru, keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Akhirnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melakukan tembakan mengarah ke kedua kaki tersangka,” papar Kompol Martuasah.

Kedua tersangka nekat melakukan bisnis haram ini dengan imbalan keuntungan Rp 200.000.

“Keduanya telah ditahan di Polsek Medan Baru, setelah menjalani perawatan di RSU Bhayangkara Polda Sumut, karena akibat sasaran peluru yang diletuskan petugas. Keduanya atas perbuatan kejahatan mereka diancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkas Kompol Martuasah. (Dharma/red)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page