2 Tersangka OTT KPK Masih Dapat Gaji

NusantaraTerkini.Com – Mantan Ketua PN Kepahiang, Janner Purba dan mantan Panitera Pengganti (PP) di PN Kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, merupakan dua dari tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, ternyata masih menerima setengah dari gaji pokoknya. Hal ini di katakan oleh humas PN kota Bengkulu, Jonner Manik.thumb_106675_10483424052016_gedung_KPK

Jonner Manik mengatakan bahwa, 2 tersangka tersebut masih mendapat setengah gaji pokoknya, lantaran mereka berstatus sebagai pegawai negeri, dimana sebelum mendapat putusan hakim tetap/inkrach. Kecuali mantan hakim ad hoc, Toton, karena dia bukan berstatus pegawai negeri.

“Sampai sekarang status tersangka diberhentikan sementara, kalau putusan hakim nanti di atas 1 tahun maka tersangka akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapatkan gaji pokok, tunjangan, maupun uang pensiun. Kalau dibawah 1 tahun maka akan diberhentikan dengan hormat dan tetap mendapatkan hak gaji, tunjangan, maupun uang pensiun,” jelasnya.

Lanjut dia, Misalkan gaji pokok panitera itu sekitar Rp 3 jutaan, maka sekarang tersangka hanya menerima sekitar Rp 1,5 jutaan. Sedangkan gaji pokok hakim sekitar Rp 4 jutaan, maka menerima hanya Rp 2 jutaan. (Tim)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page