PAW DPRD, Darman Gantikan Almarhum Riswan Veri

Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ir Darman menggatikan Riswan Feri dengan Sisa Masa Jabatan 2014-2019.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Yuliswani mengatakan anggota dewan yang baru mengucapkan sumpah PAW diharapkan memberikan pemikiran terbaik untuk bersinergi bersama dalam perkembangan percepatan pembangunan Provinsi Bengkulu.
“Semoga cepat beradaptasi dengan anggota dewan lainnya dalam pemikiran dan bersinergi bersama pemerintah provinsi Bengkulu dalam memajukan daerah,” ucap Yuliswani.

Darman, mengucapkan sumpah sebagai anggota DPRD PAW Dapil Lebong-Rejang Lebong menggantikan Riswan Veri yang meninggal pada 18 Agustus 2018 lalu.

“Dengan ini, saudara Darman resmi menggantikan saudara Riswan Veri yang meninggal dunia sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Lebong dan Rejang Lebong,” ujar Ketua DPRD provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Senin (25/3).
Dilanjutkan Ketua, dengan pelantikan ini, Darman berkewajiban menjalankan amanat sebagai wakil rakyat selama lebih kurang 6 bulan ke depan. Kepada saudara yang dilantik, sudah terpikul dipundaknya tugas dan tanggung jawab kedewanan.

“Jangan diartikan sumpah jabatan ini secara formal saja. Namun harus dilakukan dengan tanggung jawab sepenuhnya setelah melakukan sumpah ini,” tukasnya.
Usai pelantikan, Darman mengatakan akan menjalankan amanah yang telah dititipkan. Ia optimis cepat beradaptasi dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD provinsi Bengkulu.“Secepatnya saya akan beradaptasi. Karena ini tugas, saya harus menerima,” katanya.(adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page