14 Pelaku Judi Ludo Dan Togel Dibekuk Polres Jayapura Kota
Jayapura – Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas penyakit masyarakat, Polres Jayapura Kota menangkap 14 tersangka judi togel dan judi ludo.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas saat jumpa pers mengatakan, ada 7 tersangka judi togel masing-masing JP (26), AK (41), LH (28) R (46), FA (29), HY (23) dan F (41). Sedangkan 7 tersangka judi ludo masing-masing berinisial B, M, W, S, LO (48), Y (45) dan E (32).
“Dari 14 tersangka kami amankan barang bukti sejumlah uang tunai Rp 14. 138.000. Ini bukti komitmen kami Polres Jayapura Kota dalam memberantas penyakit masyarakat,” ujar Kapolres, Senin (11/3/2019) siang.
Ia juga mengigatkan agar masyarakat di Kota Jayapura tak bermaian game dengan taruhan uang.
“Atas perbuatan mereka, para pelaku judi togel dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan judi jenis ludo melanggar pasal 303 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Diketahui ke 14 pelaku ini ditangkap sejak 1 Maret hingga 9 Maret 2019. (Faisal N)