10 Jerigen Miras Cap Tikus Disita Polisi di Jayawijaya

JAYAPURA – Polisi berhasil mengamankan 10 jerigen miras cap tikus di Distrik Elelim, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A. M Kamal dalam keterangannya membenarkan informasi tersebut.

Kata Kamal, miras diamankan di dalam mobil jenis Ford Ranger berwarna hitam oleh Personil Regu Patroli BKO Brimob Polda Papua sekitar pukul 21.00 WIT, Selasa 10 Desember.

Bersama barang haram tersebut, Polisi juga membawa 4 warga Kurima Distrik Kurima Kabupaten Yalimo dalam kondisi dipengaruhi miras yakni, Serogo Hesegem (23), Jimmy Hesegem (17),Agustina Hesegem (18) dan Jhon Hesegem (15).

“Ya 3 diamankan di depan kios Risty tepatnya di sekitar perempatan Bank BPD Elelim, kemudian ketiga orang tersebut di amankan ke Pospol Elelim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kamal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2019).

Setelah dilakukan pengembangan, personil kemudian melakukan percarian mobil yang digunakan ketiga pelaku.

Setelah ditemukan, di dalam mobil yang terparkir dipinggir jalan sekitar kampung Olani tersebut juga diamankan Agustina Hesegem yang berada didalam mobil beserta 10 Jerigen Miras Cap tikus.

Adapun, barang bukti yang diamankan yakni, 1 Karung warna putih yang berisi 3 buah jerigen Miras Cap Tikus, ukuran 5 ltr minyak bimoli (disimpan di belakang kursi depan), 1 buah tas rinjani warna merah yg berisi 6 jeringen miras cap tikus, ukuran 5 liter (disimpan di belakang kursi depan), 1 Buah jerigen ukuran 5 liter yang berisi sekitar 1 liter miras Cap tikus, 1 Unit HP Oppo, uang tunai Rp. 1.100.000 dan 1 buah kunci mobil.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan peraturan daerah Kabupten Yalimo no 11 tahun 2019 dengan ancaman penjara 15 tahundan denda Rp. 50.000.000. (fai/red.papua/rilis)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page