Dua Residivis Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polisi

NusantaraTerkini.Com, – Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkulu bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Segara berhasil meringkus dua pelaku residivis tindak pidana pencurian berinisial BY dan MK pada 14 Maret lalu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Minggu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku, yakni, dua unit motor, satu unit handphone dan satu unit leptop.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan memaparkan, setelah melakukan pengembangan kasus tersebut, ternyata kedua pelaku adalah residivis yang sudah tiga kali masuk dalam penjara, Selasa (20/3/2018).

“ Kedua pelaku ini merupakan residivis atas nama BY dan MK. Kita amankan pada saat itu pada tanggal 14 Maret 2018. Kita gabungan antara tim opsnal Polres Bengkulu dan Opsnal Reskrim Polsek Teluk Segara. Setelah kita amankan, ternyata yang bersangkutan mengambil barang spesialis rumah di 4 TKP, yaitu 2 LP dari Polres dan 2 LP dari Teluk Segara, yang kita amankan ada motor, HP, dan laptop,” papar Indramawan.

Ditambahkan AKP Indramawan, pelaku tindak pidana pencurian berinisial RN masih DPO, sebab saat melakukan penangkapan, pelaku RN berhasil kabur. “ Mereka ini bertiga, untuk yang bernama RN masih DPO, kemaren mau kita tangkap yang bersangkutan kabur. Ketiga pelaku ini memang selalu berbarengan untuk melakukan pencurian,” sambungnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 dan 365, sementara dari Polsek Teluk Segara dikenakan pasal 170, maksimal 7 tahun penjara termasuk pelaku yang masih DPO atas nama RN. (DK)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page