DPRD Provinsi Gelar Rapat Paripurna Ke 5 Massa Sidang 1

NusantaraTerkini.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke – 5 Masa Persidangan ke – 1 Tahun Sidang 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (13/03/18).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi, Edison Simbolon tersebut, membahas mengenai penyampaian laporan reses oleh Tantawi Dali dan Penyampaian Jawaban Plt. Gubernur Bengkulu melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Novian Andusti, terhadap Pandangan Umum 7 Fraksi , yakni PDIP, Gerinda, Golkar, PAN, Nasdem, Kebangkitan Nurani serta Keadilan dan Pembangunan terhadap 2 Raperda.

“Aspirasi yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat kepada anggota dewan yang terhormat, ada dua hal memang yang selalu tidak sinkron, terutama masalah kewajiban Kabupaten Kota dan kewajiban Provinsi Bengkulu. Sementara pada umumnya, aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kita kebanyakan yaitu wewenang daripada Kabupaten Kota,” kata Edison Simbolon.

Foto : Nindri

Edison menghimbau kepada anggota dewan dan komisi – komisi untuk mensiasati bagaimana caranya kewenangan Pemerintah Kota dihandle oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, meskipun kewenangan itu memang milik Pemerintah Kota, bagaimanapun Edison berharap kepada komisi untuk bisa merealisasikan aspirasi dari masyarakat. (Nindri/Cw2/adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page