Anggota Dewan Cantik Dijemput Jaksa

NusantaraTerkini.Com, Kota Bengkulu – Teka-teki status Hukum anggota dewan Kota Bengkulu, Magdaliansi terjawab sudah. Rabu (31/1/2018) politisi partai Golkar Kota Bengkulu dieksekusi Jaksa di kediamannya di Jalan Serayu Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu, seperti dikutip dari bengkulutoday.com

Magdaliansi sebelumnya dinyatakan bersalah setelah melalui vonis di PN Bengkulu, banding dan kasasi. Dari hasil kasasi, Mahkamah Agung memberatkan hukuman menjadi 10 bulan penjara. Hukuman itu atas tindakan MD sebagaimana diatur dalam pasal 281 KUHP.

Diketahui politisi berparas cantik ini, dijatuhuli vonis tindak pidana perzinaan dengan oknum dosen PTN kota Bengkulu. Magdaliansi dilaporkan oleh mantan suaminya ke Polres Kota Bengkulu.(NU001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page