Warga Mukomuko Kecewa Pamsimas Belum Bisa Difungsikan

MUKOMUKO – Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko yang dibangun sejak tahun 2018, hingga kini tak kunjung selesai. Padahal, pembangunan tersebut menggunakan Dana Desa (DD)

Pantauan Nusantaraterkini.com di lokasi, terlihat pembangunan Pamsimas itu sudah berdiri dihiasi dengan cat, namun belum difungsikan sesuai kehendak masyarakat.

Salah satu warga, SD (23) yang tinggal di desa tersebut memohon agar pihak yang ikut membangun Pamsimas itu segera menyelesaikan dengan baik. Karena ini merupakan salah satu harapan bagi masyarakat untuk menikmati air yang memancar dari pembangunan Pamsimas tersebut.

“Ya kepada pihak yang terkait, baik itu pemerintah desa maupun kecamatan dan kabupaten, untuk segera menyelesaikan permasalahan dan gemelut yang terjadi. Biar kami masyarakat bisa menikmati air itu. Masa sudah sekian lama belum kunjung selesai dan belum bisa difungsikan, ada apa sebenarnya yang terjadi jangan bodohkan masyarakat dengan hal yang seperti ini. Kalau suatu aparatur desa dan kecamatan ataupun kabupaten merasa tak bersalah, jawablah segala tuduhan dengan gagah, kami sudah bosan dengan permainan dan jangan jadikan kami seperti panggung dagelan,” pinta Sd saat diwawancarai, Senin (10/06).

Ditambahkan Sd, bahwa pemerintah kecamatan dan desa setempat dijanjikan pada bulan Suci Ramadhan kemaren sudah bisa difungsikan.

“Katanya bulan puasa sudah bisa digunakan sumber air tersebut, ternyata semua diluar dugaan, hasilnya nihil,” paparnya.

Dia berharap semua permasalahan ini segara teratasi, dan gemelut yang terjadi segera diperbaiki. Yang bersalah, kata dia segera dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan jangan sampai hukum tersebut pandang bulu.

“Gemelut yang ada, segera diperbaiki. Dan yang bersalah segera dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan jangan sampai hukum itu pandang bulu. Yang salah, tetap disalahkan dan jangan sampai juga hukum ini tajam kebawah, tumpul ke atas,” demikian Sd. (Soni)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page