Walikota Blitar Harap OPD Penerima DBHCHT Patuhi Aturan

KOTA BLITAR, NUSANTARATERKINI.com – Walikota Blitar Drs. H. Santoso, M.Pd berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mematuhi aturan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020.

Harapan itu disampaikan Walikota Blitar Santoso usai membuka Sosialisasi PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang diselenggarakan Pemkot Blitar melalui Bagian Perekonomian dan Kesra disalah satu hotel di Kota Blitar, Jumat (26/03/2021).

“Saya berharap kepada OPD penerima DBHCHT itu, hendaknya mematuhi terhadap ketentuan sebagaimana yang hari ini disosialisasikan yaitu PMK Nomor 206/PMK.07/2020, karena dalam peraturan itu sudah dijelaskan secara detail,” jelas Santoso kepada awak media usai kegiatan.

Dia menambahkan, secara garis besar alokasi DBHCHT yang diterima, 50% digunakan untuk kesejahteraan, 25% kesejahteraan dan 25% untuk ketaatan hukum. Hal itulah rambu-rambu yang harus dipedomani, sehingga nantinya jangan sampai keluar dari rel. Karena untuk kepentingan rakyat.

Santoso juga mengungkapkan, pada tahun 2021, DBHCHT juga ada sebagian yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT). Untuk itu ia juga menyarankan agar bantuan itu tidak berbenturan dengan penerima BLT dari Dinas Sosial.

“Nah, karena bantuan tersebut memang difokuskan kepada orang-orang yang ikut berjasa yang ada kaitannya dengan tembakau. Dalam hal ini bisa saja nanti sasarannya karyawan pabrik rokok,” imbuhnya. (Hms/Adv)

 

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page