Tiga Pemuda Cabuli Gadis Di Bawah Umur, Dicekoki Oplosan Lanjut Satu Lubang Rame-Rame

Jember- Diduga memperkosa dan mencabuli gadis dibawah umur, 3 pemuda dicokok polisi, masing-masing berinisial AG 17 tahun, R-O 22 tahun, serta RH 17 tahun.Ketiganya warga Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember. Rabu, (02/12). 

Menurut keterangan Kepala Bagian Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arif, kasus dugaan persetubuhan terhadap  gadis 16 tahun, terjadi  Kamis 19 November 2020 lalu.

“Pelaku diduga berjumlah 3 orang yang dilakukan saat korban sedang dalam pengaruh minuman keras oplosan, ” terang Arif.

Kasus ini, kata Arif, baru diketahui setelah  keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember.Modusnya, korban diajak minum minuman keras oplosan alkohol 70 persen dengan minuman berenergi.

Arif menjelaskan, awalnya korban diajak minum oleh tersangka AG di lapangan Jatiroto.Setelah korban mulai terpengaruh minuman tersebut selanjutnya diajak pulang.

Namun korban tidak langsung diantar pulang, tapi dibawa ke Rumah R-O yang kebetulan RH juga sedang berada di rumah tersebut.

“Di rumah tersebut korban disetubuhi oleh 3 remaja secara bergantian, ” ungkap Arif.

Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember.Ketiga tersangka  dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Jo UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal 5 milyar rupiah, ” pungkas Arif. (Tahrir)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page