Tertangkap Jual Togel, 2 Warga Tolikara Terancam 10 Tahun Penjara

JAYAPURA –Dua warga tertangkap sedang berjualan togel di
Kompleks Losmen Karubaga, Tolikara, Papua.

Penangkapan dilakukan aparat kepolisian Polres Tolikara saat melakukan patroli di wilayah tersebut, Rabu (7/8/2019) siang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH di Jayapura mengatakan, tim patroli langsung menangkap ke 2 pelaku dan langsung membawanya ke Mapolres Tolikara untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dua orang pria atas nama Ukiles Kogoyadan Pilanus Wenda. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 ayat ke 2e KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ungkap Kamal dalam keterangannya, Rabu (7/8).

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah tas loreng kecil, 1 Buah noken hijau kecil , 2 buah kupon togel, uang tunai Rp. 690.000 dan Hp Nokia sebanyak 4 unit.

Sementara kasus tersebut telah ditangani Mapolres Tolikara. (Fai/red Papua/rilis Polda Papua)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.