Terkait Izin Gerai Modern, Aktivis Minta Bapenda Tegas Bila Tak Mau disebut Main Mata

Nusantaraterkini.com, Bengkulu – Perizinan Indomaret dan alfamart kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan dua jenis gerai modern di kota Bengkulu ini diminta untuk dievaluasi mulai dari perizinan, dampak sosial terhadap usaha kecil dalam hal ini warung-warung milik warga, dampak ekonomi berupa penyerapan tenaga kerja, kontribusi terhadap Pendapatan asli daerah serta perparkiran yang tak kunjung jelas apakah sudah sesuai prosedur atau belum.

 

“Kami Meminta Penjabat Walikota, Kepala dinas perindag dan kepala Bapenda Kota Bengkulu untuk transparan terkait jenis perizinan, masa berlaku perizinan serta keberadaan para jukir, apakah sudah memberi kontribusi terhadap warga dan pemerintah kota, terang Jevie Sartika, aktivis perempuan yang dikenal vokal ini.

 

Jevie juga mengatakan jangan sampai pemerintah kalah dengan preman, kalu tidak sanggup biar kita yang urus, dengan catatan bapak-bapak itu mundur dari jabatan, karena ini sudah menyangkut dugaan potensi kerugian negara,  tegas jevie.

 

Diketahui izin toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota (Pasal 12 Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern – “Permendag 53/2008”) .

 

Masih menurut jevie, Keberadaan Indomaret dan Alfamart dikeluhkan oleh pedagang kecil yang telah lebih dahulu berada pada lokasi tersebut, untuk itu pemerintah Dalam Pasal 3 Perpres 112/2007 Lokasi pendirian dari Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. Sayangnya di kota Bengkulu tidak ditemukan kejelasan pengaturan lokasi pendirian toko modern secara jelas, pemerintah terkesan melakukan pembiaran, dan tutup mata menyaksikan pedagang kecil dilindas oleh pemodal raksasa. Tidak berlebihan jika ada dugaan pemerintah main mata dengan pengusaha besar. Kita berharap Pemkot melalui dinas terkait mengambil sikap tegas untuk menepis anggapan miring bermain mata dengan gerai modern. Tutup Jevie.(red)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page