Terdakwa Pembakar Ibu Tiri Divonis 10 Tahun Kurungan

ASAHAN – Terdakwa pembakar ibu tiri, Jumasri menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Dalam sidang yang dipimpin Nelly Andriani, Jumasri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, Rabu (04/12).

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Jumasri dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kurungan,” kata Nelly lalu mengetuk palu.

Selain itu, vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan yang meminta majelis hakim agar menghukum Jumasri dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar jaksa Sabri Fitriansyah Marbun.

Sementara, Jumasri yang telah mendengarkan vonis hakim itu menyatakan
menerima divonis dengah hukuman 10 tahun penjara, seusai berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Aulia Fadwa Hasibuan,.

Lebih lanjut, Ia pun mengaku menyesal telah menyebabkan ibu tirinya yang bernama. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page