Tak Anggarkan Dana Pemilu, Pj Walikota Kena Semprit

NusantaraTerkini.com- Pj Walikota Bengkulu, Arief Gunadi kembali tuai kontroversi, usai jadi langganan didemo karena proses penunjukannya dinilai ‘ajaib’, kali ini Gunadi lagi-lagi menguji kesabaran publik dengan tak menganggarkan dana hibah Pemilu 2024. Padahal itu amanah mendagri yang menunjuknya.

Hal ini tercapture pada hasil evaluasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu tehadap Raperda APBD Perubahan Kota Bengkulu Tahun 2023. Selasa (31 Oktober 2023).

Berdasarkan dokumen rilis evaluasi tersebut, terdapat banyak catatan dari Gubernur Bengkulu untuk Raperda APBD Perubahan Kota Bengkulu Tahun 2023.

Salah satu point evaluasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu terhadap Raperda APBD Perubahan Kota Bengkulu TA. 2023, adalah tidak tersedianya Dana Hibah kegiatan Pemilukada tahun 2024.

Maka, disebutkan dalam evaluasi tersebut, dengan berpedoman kepada petunjuk Surat Edaran Mendagri, apabila sampai batas waktu yang ditentukan 10 November 2023, Pj. Wali Kota Bengkulu masih juga tidak bersedia menganggarkan dana hibah Pilkada 2024, Gubernur tidak akan memberikan nomor register Perda APBD Perubahan Kota Bengkulu Tahun 2023.

Artinya, bila ini terjadi maka APBD Perubahan itu tidak akan pernah bisa direalisasikan.

Di waktu “injuri time” inilah, akhirnya pada Jum’at 3 November 2023, Pj. Wali Kota Bengkulu bersama KPUD dan Bawaslu Kota Bengkulu menandatangani Nota Hibah untuk pendanaan Pemilukada 2024, dengan rincian 40 % di tahun 2023, dan 60 % di tahun 2024.

Adapun rincian 40 % dana hibah Pemkot Bengkulu tahun 2023 ini, sebesar Rp29 milyar kepada KPUD Kota Bengkulu, dan sebesar Rp8 milyar ke Bawaslu Kota Bengkulu.

Sedangkan untuk pencairannya sesuai SE Mendagri, wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah NPHD ditandatangani.

Seyogyanya, perintah atau kewajiban untuk menyiapkan alokasi 40 persen dari total Hibah Pemilukada 2024 pada tahun 2023 ini, telah disampaikan Mendagri jauh hari kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia di awal tahun 2023, melalui Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023.

Sebagai perbandingan, di Kabupaten Bengkulu Utara untuk alokasi dana pemilukada 2024 telah disepakati pada tanggal 26 Mei 2023 yang lalu, sebesar Rp.28 milyar lebih. Juga di Pemprov Bengkulu, bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu juga telah disepakati pada tanggal 22 Juni 2023 yang lalu.

Selain point evaluasi dana Hibah Pemilukada 2024 dalam Raperda RAPBD Perubahan Kota Bengkulu 2023, Gubernur Bengkulu juga meminta Pj. Wali Kota Bengkulu untuk membatalkan rencana pemotongan TPP ASN Pemkot sebesar Rp21 milyar lebih.

Dalam saran yang disampaikan Gubernur, agar Pj. Wali Kota Bengkulu tetap patuh melaksanakan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang pemberian TPP, demi peningkatan dan kesejahteran ASN Pemerintah Kota Bengkulu.

Berikutnya juga disebutkan adanya anggaran hibah lainnya yang tidak sesuai regulasi, yaitu nama penerima hibah yang tidak dirinci, namun hanya menyebutkan jenis peruntukan penerima, bukan pihak yang menerima.

Selanjutnya juga disebutkan dalam point evaluasi ini, adanya sub kegiatan yang muncul tiba-tiba atau dalam istilah lain sering dikenal dengan sebutan “kegiatan siluman”, yaitu tidak ada di dokumen RKPD, namun muncul di Raperda APBD Perubahan tahun 2023, sebanyak 35 sub kegiatan.(red)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page