Suimi Fales Waka Komisi II Tanyakan Sertifikat Lahan PT BRI Untuk Masyarakat Benteng yang Telah Dibagikan

Bengkulu, Nusantaraterkini.com – Bertempat di Kantor Kementerian ATR/BPN Ķamis (16/11), Waka Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan Kunker di Kementerian ATR/BPN.

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam hal membahas permasalahan 600 hektare lahan PT BRI (Bengkulu Raflesia Indah) yang berlokasi di Bengkulu Tengah yang HGU nya sudah habis sejak 2017.

Dari penjelasan Waka Komisi II Provinsi Bengkulu Suimi Fales, DPRD Provinsi Bengkulu menerima informasi bahwa 600 hektare lahan HGU PT BRI tersebut sudah habis dibagi-bagi kan, kepada lembaga dan masyarakat.

Sayangnya, penemuan di Kantor Badan Pertanahan Nasional, bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan pembagian-pembagian tanah 600 hektar itu secara hukum menurut UU adalah kementerian ATR BPN dengan memperhatikan ketentuan daerah.

“Sertifikat lahan tersebut akan dimiliki masyarakat apabila BPN Benteng ataupun BPN Wilayah Provinsi Bengkulu yang menerbitkan. Oleh sebab itu belum bisa dipastikan bahwa masyarakat yang ada atau masyarakat yang menguasai tersebut belum bisa dipastikan untuk mengurus sertifikat atau surat kepemilikan” Jelas Suimi.

Selain itu Suimi menambahkan, sertifikat lahan PT BRI tersebut akan di dapat apabila BPN Benteng dan Pemkab Benteng benar benar menuntaskan inventarisasi masalah lahan tersebut.

“Surat kepemilikan bisa didapat apabila telah BPN wilayah Benteng atau pihak terkait telah menuntaskan Inventarisasi dan peruntukan peruntukannya nah setelah itu disampaikan Kementerian BPN Pusat setelah itu baru BPN Pusat berkordinasi Pemerintah Daerah dan BPN daerah untuk mengalokasikan tanah tersebut kepada masyarakat atau lembaga lainnya” Beber Suimi.

Lanjut Suimi, dirinya berharap agar Pemkab Benteng segera berkordinasi dengan BPN Benteng maupun Kanwil BPN Provinsi untuk menuntaskan masalah ini.

“Itu kita berharap bahwa pemerintah daerah dalam hal ini segera untuk berkoordinasi dengan BPN Kabupaten benteng dengan BPN Kanwil ya BPN Provinsi Bengkulu untuk segera menginventarisasi menuntaskan terkait lahan 600 hektar tersebut supaya apa supaya masyarakat ada kepastian hukum dalam hal tanah yang 600 hektar tersebut” Tutup Suimi. (Red/Adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.