Simpan Senpi Rakitan, Karyawan Karaoke Ditangkap Polisi

NusantaraTerkini.Com, Curup – Seorang pria berinisial Su (23), salah satu karyawan tempat hiburan karaoke ditangkap tim Buser Polres Rejang Lebong, pada Senin (21/5/18) siang.

Dia diduga memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis revolper beserta 3 butir peluru aktif.

Informasi terhimpun, Su ditangkap sekira pukul 13:00 WIB di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Curup Utara. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait keseharian Su yang disebut-sebut melengkapi diri dengan senpi. Informasi itupun ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemantauan.

Alhasil, petugas kemudian meringkus tersangka dan menggeledah tempat kerjanya. Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 1 buah senpi rakitan mirip revolper yang diselipkan di dinding tempat kerja tersangka sebagai kasir.

Dikonfirmasi, Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan, S.Ik, membenarkan adanya penangkapan itu. Namun Jery masih belum bisa merinci secara detail terkait asal usul dan motif tersangka menggunakan senpi itu. “Masih kita dalami, kita kembangkan dulu,” ujarnya singkat.

Ditambahkannya, dari interogasi dan pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, tersangka Su sudah mengaku jika senpi tersebut miliknya. Senjata itu diakui didapat dengan cara membeli dengan seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan. “Untuk detailnya besok saja ya, kita kembangkan dulu,” ulang kasat. (aya)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page