
Simpan Pistol Rakitan, Tukang Sayur Diringkus Aparat Gabungan
NusantaraTerkini.Com, Rejang Lebong – Warga kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, Epiliantoni alias Pipit (38) diamankan Polres Rejang Lebong, Jumat (12/1/2018). Pipit yang berprofesi sebagai pedagang sayur ini, diamankan karena diduga melanggar Pasal 1 Ayat 2 UU No 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusup melalui kasat reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qomar menyampaikan, penangkapan ini didasarkan atas kerjasama Polres dengan Kodim 0409 Rejang Lebong yang sebelumnya telah melakukan pengintaian.
“Jadi atas kerjasama kita bersama kodim 0409 dan setelah cukup kuat lalu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya,” jelas Chusnul.
Bersamaan dengan tersangka, turut juga diamankan Barang Bukti berupa: 1 buah Pistol Rakitan, amunisi Cal.5,56 sebanyak 20 butir, amunisi Cal 7,62 sebanyak 5 butir, amunisi Cal 9 sebanyak 5 butir, amunisi Cal 3,8 1butir. Pelaku dikenakan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 2 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman penjara 5 tahun. Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman lima tahun.(Putri)