SIM Palsu Dibandrol Ratusan Ribu Rupiah, Polisi Tangkap Pembuatnya di Balikpapan

Balikpapan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap tiga pembuat SIM palsu di Balikpapan. Mereka adalah Gilang Nikolas Saputra (35), Adi Purnomo (22) dan Andreas Kase (35).

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, melalui Waka Polsek Balikpapan Utara, AKP Wiyono mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap pada Rabu (7/8/2019) siang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat digunakan para tersangka untuk membuat SIM palsu. Barang bukti yang diamankan petugas, seperti, satu unit handphone Advan S5 view putih, satu unit laptop Accer Aspire One merah, dan satu buah kabel data hijau.

“Ada juga tiga buah SIM A, C dan B1 yang diduga kuat palsu turut kami amankan,” katanya kepada awak media, Kamis (8/8/2019).

Dijelaskan Wiyono, pengungkapan ini berdasarkan tindak lanjut penangkapan Petrus Mele (20), pada (5/8/2019). Saat itu, Petrus yang bekerja sebagai sopir angkot terlibat kecelakaan. Saat diperiksa polisi, Petrus menunjukan SIM yang berbeda dari biasanya. Langsung saja, warga Kelurahan Gunung Bakaran, Balikpapan Selatan, itu diamankan petugas untuk diperiksa lebih lanjut.

“Setelah kami kembangkan, barulah didapat tersangka GN (Gilang), AP (Adi) dan AK (Andreas). Mereka kami amankan di rumah GN di Graha Indah, Balikpapan Utara,” jelasnya.

Wiyono turut membeberkan perbedaan SIM palsu ini dengan SIM. Kata dia, perbedaan SIM palsu ini terlihat dari kop SIM, di mana di kop SIM tertulis Dit Lantas Polda Balikpapan. Padahal tak pernah ada Dit Lantas Balikpapan, yang ada Dit Lantas Polda Kaltim.

Selain itu perbedaan juga terletak pada ukuran.

Di mana ukuran SIM palsu selalu berubah-ubah. Tak seperti SIM asli yang memiliki ukuran tetap.

Harga jual SIM palsu juga lebih mahal ketimbang SIM asli. SIM C palsu dijual para tersangka Rp 200 ribu, sedangkan SIM A Rp 350 ribu dan SIM B1 Rp 1 juta. Sementara SIM C asli diketahui hanya dipatok harga sekitar Rp 80 ribu.

“Tapi ini baru pemeriksaan kasat mata. Pemeriksaan forensiknya baru akan dilakukan nanti,” beber perwira balok tiga di pundak itu.

Akibat perbuatannya, Andreas, Gilang dan Adi kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Termasuk Petrus, juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka akan disangkakan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KHUP.

“Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara,” sebutnya.

Dengan telah trungkapnya kasus peredaran SIM palsu ini, Wiyono mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam membuat SIM. Terutama jeli melihat SIM, jangan sampai tertipu dengan SIM palsu.

“Terutama jangan beli dicalo, langsung saja ke loket resmi pembuatan SIM,” pungkasnya.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.