Setelah Congkel Pintu Rumah, Tersangka Bawa Kabur Perhiasan Korban

Labuhanbatu Utara (Labura) – Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan akhirnya ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu.

Pelaku tersebut yakni berinisial NH (32) alias Rul alias Nacun warga Dusun XI Sinar Pagi, Desa Siaporik, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura.

Informasi diterima pria ini ditangkap polisi Jumat (22/3/19) di Jalinsum depan pajak inpres Aek Kanopan Kecamatan. Kualuh Hulu Kabupatan Labura.

“Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang kita terima dengan no LP / 70 / III / 2019 / SU / RES. LBH / SEK.KL.HULU, Tim Unit res akhirnya berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial Nacun di depan pajak inpres, Aek Kanopan”. Kata Kapolsek Kualuh Hulu AKP.Asmon Bufitra Jumat (22/3/19) kepada Wartawan.

Dijelaskan Kapolsek, Pria ini melakukan pencurian mengambil barang barang berharga milik korban bersama rekannya berinisial SL.

“Selanjutnya kita interogasi tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial SL dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban, setelah berhasil membuka pintu, kemudian keduanya mengambil barang barang berharga milik korban yakni 1 unit HP merk OPPO, 1 unit HP merk NOKIA, 2 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 1 buah anting emas,dan sepasang perhiasan berlian, jadi diperkirakan korban mengalami kerugian senilai sepuluh juta Rupiah” Jelas Kapolsek.

Saat ini tersangka Nacun telah diamankan di mapolsek Kualuh Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara rekannya SL masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kualuh Hulu.(ari)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.