Sempat Buron Sejak 2014, Akhir Mantan Sekda Seluma, H. Mulkan Tajudin Diringkus

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma berhasil mengamankan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi asal Kejari Seluma, atas nama  Drs. H. Mulkan Tajudin, MM.

Mantan Sekda Seluma Tahun 2007 diamankan pada Jum’at, 15 Maret 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu daerah di Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Drs. H. Mulkan Tajudin, MM (Sekda Kabupaten Seluma Tahun 2007 diketahui sebagai Pengguna Anggaran yang buron sejak tahun 2014 adalah satu dari tiga terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam dinas harian se-Kabupaten Seluma tahun anggaran 2007 dengan pagu anggaran senilai Rp.2.380.000.000.

Diketahui kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.716.136.364. dalam melakukan aksinya pelakmu dibantu  Drs. Faisal Busataman (Asisten Administrasi Setda Kabupaten Seluma) selaku Ketua Panitia Pengadaan, dan Drs. Abdul Wahid, MM (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Seluma) selaku PPTK (keduanya telah dieksekusi tanggal 14 Mei 2014).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1864 K/PID.SUS/2013 tanggal 9 Desember 2013, Drs. H. Mulkan Tajudin, MM dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan. (rls Kejaksaan RI/Red)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page