Sasar Pelaku Wisata dan Seni, Disparbud Kota Blitar Beri Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal

Blitar – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Blitar tahun anggaran 2021 yang diterima Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar dimanfaatkan untuk menggelar sosialisasi dan edukasi tentang larangan rokok ilegal kepada masyarakat.

Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar, Nur Hayati mengatakan, sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar Disparbud Kota Blitar itu menyasar pelaku usaha, pelaku wisata dan pelaku seni.

“Kami memanfaatkan DBHCHT dengan menggelar sosialisasi larangan rokok ilegal, seperti yang kami laksanakan beberapa waktu lalu dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar, Polres Blitar Kota, Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur dan Bagian Umum Pemerintah Kota Blitar,” kata Nur Hayati, Senin (22/11/2021).

Lebih lanjut Ia berharap, dengan diberikannya sosialisasi dan edukasi itu, masyarakat khususnya para pelaku wisata dapat memahami mana produk rokok yang ilegal dan legal, sehingga penggunaan rokok tersebut tidak merugikan negara.

“Pemahaman itu, salah satunya meliputi tentang jenis rokok yang ilegal, seperti rokok yang tidak memakai pita cukai resmi, dan sebagainya, serta para pengguna rokok dihimbau untuk memilih rokok yang memakai pita cukai resmi,” pungkasnya. (Rid/Kmf/Adv)

 

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page