Rekontruksi Pembunuhan Di Desa Bandar Padang Inhu

INHU – Bertempat di Mapolsek Seberida telah dilakukan Rekontruksi perkara pembunuhan tersangka M. Jonhelmi (30) Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Selasa (13/08/2019) Siang

Berdasarkan Laporan Polisi : LP/28.a/VI/2019/Riau/Res Inhu, 29 Juni 2019-Sp. Sidik/ 16/VI/2019/Reskrim, tanggal 29 Juni 2019.

Dalam acara rekonstruksi ini dihadiri Kapolsek Seberida Kompol Barzawi, Kanit Reskrim IPTU A. Roni S.H, Anggota Unit Reskrim Polsek Seberida, Bripka Edwin A.H  ZEGA, S.H, MH, Brigadir Rendra A, Brigadir Ardius A.R, Jaksa Penuntut umum Rey Cardo, Rionaldo, Tika, Pengacara Mayusmadi, SH

Menurut Kapolsek Seberida Kompol Barzawi melalui Bripka Edwin A.H Zega S.H, MH, menerangkan, pada (29/06/2019) sekira pukul 01.00 wib, telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh suami korban M. John Helmi terhadap Istri Pelaku bernama Asma Linda di Desa Bandar Padang

“Dan adapun alasan pelaku membunuh Istrinya karena Istri pelaku mengatakan ke pelaku menyesal menikah dengan pelaku.

Berdasarkan informasi dari pelaku, istrinya (korban) mengatakan hal tersebut ke pelaku karena sudah 1 minggu pelaku tak kerja akibat asam lambung dan bahkan korban tidak membuatkan obat racikan kunyit untuk pelaku, sehingga pelaku berniat membunuh korban dengan menggunakan pisau dengan cara menusuk beberapa kali,” Ujar Bripka Edwin A.H Zega, S.H, MH,

Pelaku bunuh diri setelah mengetahui Korban meninggal dunia dengan cara menusuk pisau di perutnya sebanyak 3 kali, tetapi berhasil diselamatkan oleh warga desa bandar padang dan dibawa ke RSUD Indrasari Rengat.

 Dalam melakukan rekonstruksi ini berjalan dengan lancar, situasi aman terkendali, Tutupnya.” (Aferian)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.