Rapat Paripurna Nota Pengantar Walikota Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Sidang dipimpin Wakil Ketua (Waka) I Marliadi, adapun Nota Penjelasan walikota Bengkulu tersebut disampaikan Wakil walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, di ruang Rapat Paripurna, Selasa (21/06/22).

Hadir dalam kegiatan tersebut, 21 orang anggota DPRD, Forkopimda, Kejari, ketua pengadilan agama kota, perwakilan Danlanal, setda kota dan para asisten, kepala OPD, direktur rumah sakit, direktur PDAM, camat, lurah, tim ahli DPRD kota Bengkulu, beserta para awak media.

Wawali Dedy memaparkan gambaran nyata pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2021, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan yang terakhir catatan atas laporan keuangan.

“Pendapatan dianggarkan sebesar Rp 1 triliun lebih. Sementara belanja dianggarkan Rp 1 triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasional 978 milyar lebih, dan belanja modal 141 miliar lebih, belanja tak terduga 1 milyar dan belanja transfer sebesar 36 juta,” papar Wawali Dedy.

Selanjutnya dengan ditetapkan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2021 tentang perubahan anggaran komposisi APBD mengalami perubahan.

“Karena perubahan target pendapatan, perubahan belanja dan sisa lebih perubahan anggaran tahun sebelumnya. Dengan demikian APBD kota Bengkulu setelah perubahan memuat anggaran pendapatan sebesar 1,171 triliun lebih, dan belanja 1,183 triliun, yang terdiri dari belanja operasional 1 triliun lebih, belanja modal 161 miliar lebih, dan belanja tak terduga sebesar 1,250 miliar, dan belanja transfer 36 juta,” jelas Wawali.

Secara keseluruhan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021 lebih kurang Rp. 1,161 triliun, dan pada akhir tahun anggaran realisasi yang dibelanjakan sebesar Rp. 1,145 triliun lebih atau sebesar 96%, dan dari sisi belanja daerah realisasinya sebesar 993 milyar lebih atau 92%, realisasi belanja modal 136 miliar lebih, dan realisasi belanja tak terduga sebesar 807 juta,” tambah Wawali.

Hadir Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Kejari, Ketua Pengadilan Agama, Serta 21 Anggota DPRD Dari Seluruh Unsur Fraksi

 

Jumlah Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 60, 452 miliar lebih.

Dedy juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari DPRD kota, agar nota penjelasan terkait raperda itu disempurnakan dan pada akhirnya nanti disetujui menjadi peraturan daerah.

Usai penyampaian Nota penjelasan Walikota tersebut, maka agenda pembahasan Raperda selanjutnya sesuai mekanisme tata tertib Dewan Provinsi Bengkulu yaitu, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.(adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page