Polres Seluma Temukan Lahan Terbakar Di Desa Lunjul, Seluma Barat

SELUMA  Polsek Seluma Polres Seluma menemukan adanya laporan informasi satu titik panas yang terpantau oleh satelit. Laporan ini diterima Minggu (06/07/2020) dengan kordinat 4.0246 LS -102.5075 BT di desa Lunjuk kec.seluma Barat  kab. Seluma.

Anggota Piket jaga Polsek Seluma Ipda Catur bersama Brigpol Dendi mengetahui informasi tersebut langsung melakukan  pengecekan langsung ke desa Lunjuk. Setelah sampai benar saja titik panas memang benar berasal dari lahan 1/4 ha yang terbakar. Pemilik lahan ialah Suparno (55) petani daerah setempat.

Usai melakukan pemadaman dengan alat seadanya, petugas kemudian melakukan kordinasi dengan  kepala desa Lunjuk untuk menghimbau kepada warganya untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sod, MH menghimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan dan hutan sesuai dengan UU No.41 Tahun 1999 Pasal 108 yang berbunyi “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

“Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahhun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah”, jelasnya.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page