Polisi Tetapkan PJ Kades Beserta Anaknya Jadi Tersangka

EMPAT LAWANG Nusantaraterkini.com – Kedua pelaku pembacokan terhadap penyandang disibilitas beberapa hari yang lalu ditetapkan sebagai tersangka. Diberitakan sebelumnya “Pj Kades Di Empat Lawang Bacok Warga, Namun Belum Diketahui Motifnya”

Unsur penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka telah memenuhi pemeriksaan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 hukum acara pidana telah terpenuhi.

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi alat bukti yang sah,” Kata Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Asep Sumpena kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Dijelaskanya, perkembangan selanjutnya pihak dari telapor (Pelaku, Red)  telah hadir memyerahkan diri dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, namun kata Kapolsek, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan tapi di wajibkan Mel (Laporan) senin dan kamis

“Penahanan penyidik tidak wajib, disitu dijelaskan pasal 21 bahwa penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang diancaman hukuman diatas 5 tahun atau tindak pidana pengecualian, ” Ungkapnya.

Kedua tersangka diancam Pasal 170 ayat ( 2 ) ke ( 1 ) dengan anacaman tujuh tahun penjara.

Diceritakan Kapolsek beberapa hari yang lalu bahwa ada pristiwa kekerasan yang dilakukan secara bersama sama yang mengakibatkan luka, yang dilakukan Juarsyah dan anaknya Devin terhadap Paryadi dan itu merupakan tetangganya ditambah lagi korban mengalami cacat fisik ( Kaki buntung, red)

“Artinya kekerasan itu sangat sangat menyedihkan, melakukan penganiayaan  terhadap orang yang tidak berdaya,” Tukasnya.

Sementara Korban Paryadi mengungkapan, kalau dirinya tidak tahu permasalahannya, sehingga oknum pj Kades bersama anaknya menganiaya dirinya.

“Saya tidak tahu apa permasalahannya, saya pada saat itu sedang dirumah,” Katanya.(Ardi)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.