Polisi Bekuk Pencuri Kabel di PT. Komatsu Reman Asia Balikpapan Utara

Balikpapan – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil membekuk dua pencuri kabel. Kedua dua pencuri tersebut berinisial JB (33) dan MS (17). Mereka merupakan warga Jalan Pulau Balang, Kilometer (Km) 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Kanit Reskrim, Iptu Subari mengatakan, aksi kejahatan JB dan MS dilakukan di workshop PT Komatsu Reman Asia, pada Sabtu (3/8/2019), pukul 23.00 Wita. Di perusahaan yang berlokasi di Jalan Tol, Km 13, Karang Joang, itu mereka mencuri kabel berukuran besar.

Akibat perbuatannya, perusahaan alat berat itu menderita kerugian puluhan juta rupiah. Tidak ingin tinggal diam, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara. Mendapat laporan, polisi gerak cepat memburu para pelaku.

“Kami amankan kedua tersangka (JB dan MS) ini di rumahnya pada Selasa (6/8) malam,” katanya kepada awak media, Rabu (7/8/2019).

Dijelaskan Subari, JB merupakan mantan karyawan PT. Komatsu Reman Asia. Oleh karena itu JB hafal betul perusahaan tersebut. Mulai seluk-beluk perusahaan hingga jam-jam operasi perusahaan, sudah diketahui JB. 

Makanya, pada saat melancarkan aksi, JB lebih dulu masuk ke perusahaan tersebut, barulah setelah itu disusul MS. Setelah berhasil masuk dan merasa aman, JB dan MS mulai beraksi. Bermodalkan tang, kabel-kabel instalasi berukuran jumbo mereka potong. Setelah itu, kabel berisikan tembaga dimasukan ke dalam karung, lalu kabur ke rumahnya.

Namun pekerjaan haramnya ini belum berhenti sampai di situ. Setibanya di rumah, JB dan MS melanjutkan aksinya, yakni, mengupas kulit kabel menggunakan pisau cutter untuk diambil tembaganya. 

“Barulah setelah itu mereka jual tembaganya ke tukang besi tua,” jelas perwira balok dua di pundak itu. Selain mengamankan JB dan MS, polisi juga menyita satu karung besar, kulit pembungkus kabel, satu tang potong dan satu buah pisau cutter merah di rumah tersangka. Semua barang-barang tersebut disita polisi untuk dijadikan barang bukti kasus kejahatan ini.

JB dan MS pun saat ini telah mendekam di balik jeruji Mapolsek Balikpapan Utara. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun. Sebab, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian. Namun ada perbedaan hukum yang akan diterima MS.

“Keduanya sudah kami amankan, namun yang satu (MS) karena masih di bawah umur, jadi proses hukumnya berbeda. Mungkin akan dilakukan diversi dulu,” tandasnya.(ri)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.