Polisi Amankan 17 Paket Sabu Siap Edar Dari Pasangan Suami Istri
Sekadau, Nusantaraterkini.com – Jajaran Polres Sekadau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan peredaran barang haram tersebut melibatkan pasangan suami istri di Desa Ensalang. Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat .
Pengungkapan peredaran sabu tersebut dilakukan di warung milik pelaku di Desa Ensalang pada Selasa (16/2/2021) kedua pelaku berinisial AA (43 th) dan JS (26 th) turut diamankan dan digelandang ke polres Sekadau.
“Pasangan suami istri tersebut telah menjalankan bisnis haram tersebut sekitar 2 bulan terakhir, dari tangan pelaku berhasil diamankan 17 paket sabu siap edar dengan berat berbeda – beda dengan total 2,592 gram,” Jelas Kapolres Sekadau AKBP.K.Tri Panungko pada Rabu (3/3/2021) dalam keterangan persnya di Aula Polres Sekadau.
Berdasarkan hasil tes urine tersangka AA (43) diketahui positif menggunakan sabu. Sementara, sang istri JS (26) negatif.
Kedua pasangan saat ini ditahan di Polres Sekadau, guna pengembangan penyelidikan. Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun menantinya dan terancam di jerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ( 1) Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jr)