Pj Kades Di Empat Lawang Bacok Warga, Namun Belum Diketahui Motifnya

EMPAT LAWANG Nusantaraterkini.com – Belum diketahui permasalahan antara PJ Kades Taba Kecamatan Saling dengan salah satu warga Desa Suka Kaya Kecamatan Saling yang mengakibatkan Korban mengalami luka di bahu sebelah kanan.Kemarin (10/8) Sekira pukul 17: 00 wib.
Diketahui Korban Adalah Paryadi (34) bin Mad Desel warga Desa Suka Kaya Kecamatan Saling sedangkan diduga pelaku bernama Juarsyah yang menjabat sebagai Pj Kades Taba bersama anaknya Devin.

Menurut keterangan saksi (Istri, Korban) Trismiati menuturkan belum mengetahui apa permasalahannya sehingga Oknum Pj Kades tersebut memukul suaminya (Korban,Red)

“Waktu itu Pelaku (Juarsyah,red) datang kerumah dan langsung bicara dengan suami saya (Korban,red)  dengan mengatakan “Kau tu gara gara kau tadi anakku laju luko ” dan Pelaku langsung meninju suami saya dan langsung gelut (Berkelahi,Red),” ujar Trismiati

Masih dikatakannya, pada saat itu, orang ramai, namun tidak bisa melerai keduanya dan datanglah pelaku lainnya (Anak Juarsyah,red) dengan membawa parang

“Datang lah Anak Juarsyah yang bernama Devin langsung membacok suami saya, dan langsung lari,” Jelasnya.

Dikatakannya tidak mengetahui permasalahan suaminya dengan Pj Kades itu namun, lanjut Trismiati pelaku datang menuding suaminya yang mengakibatkan anak pelaku luka.

“Tidak tahu masalahnya apa, tapi pelaku  bilang gara-gara suami saya anak nya luka, saya tidak tahu nama anaknya itu. Tidak ada masalah, kami juga tidak tahu masalahnya apa,” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Asep Sumpena mengatakan, pelaku dengan sendirinya menyerahkan diri kepolsek Tebing Tinggi.

“Ya hari ini kedua pelaku menyerahkan diri dan mereka diwajibkan laporan pada kami, kendati demikian  proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Dan lanjutnya, kedua tersangka dijerat pasal melakukan kekerasan tehdap barang atau orang yang mngakibatkan luka sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 2 ke () 1 KUHP.

“dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 7 kurungan penjara,” Tukasnya.(Ardi)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.