Pengamat Hukum UNSRI : Kedutaan Kita Di Malaysia Sudah Termasuk Lalai Dalam Melindungi WNI Kita

EMPAT LAWANG Nusantaraterkini.com –  Viralnya kasus tindak pidana kekerasan fisik oleh majikan di Negeri Jiran Malaysia dialami oleh seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang Diberitakan sebelumnya dengan judul, ” Miris, Warga Empat Lawang Jadi TKW Di Negeri Jiran Mendapatkan Siksaan Bahkan Nyawa Hampir Melayang ” mendapatkan tanggapan serius dari salah Pengamat Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI).

Dedeng Zamawi SH, MH mengatakan, bahwa di Malaysia itukan ada utusan dari Pemerintah Indonesia, jadi utusan Pemerintah Indonesia disanalah yang berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Negara orang lain.

“Terutama kalau ada WNI kita yang bermasalah seperti ini, kewajiban Pemerintahan Indonesia untuk mendampingi, Namun juga dalam hal ini kedutaan kita yang ada disana termasuk juga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Dosen Fakultas Hukum UNSRI saat memberikan tanggapan melalui sambungan via telpon, Senin (29/11/2021).

Masih dikatakanya, kalau semisalnya dilihat istilah data-datanya masih diragukan, maka seharusnya pihak kedutaan dari Negara Indonesia yang berada di Malaysia sudah melakukan pendampingan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang diterpa masalah seperti ini.

“Kalau semisal kita melihat istilahnya itu data-datanya tidak autententik, diragukan, itu katakanlah sudah tidak ada pendampingan dari pihak kedutaan yang bertugas disana. Ini sudah bisa termasuk lalai dalam melindungi WNI kita ini, apalagi dia (Korban,red) masuknya lewat jalur apa dan hak-haknya tidak diberikan sebagaimana mestinya dia seorang WNI kita,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kalau mengacu pada UUD no 39 Tahun 2004 menyatakan bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga dan ada juga UUD no 39 tahun 99 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

“Kita tidak semata-mata menyalahkan korban, karena kalau kita lihat banyak problem kasus yang terjadi itu polanya sama, mereka ini seperti di no duakan. Sedangkan kalau kita lihat di UUD mereka ini dilindungi, bahkan ada KEPPRES No 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan Dan Anak,” jelasnya.

Sudah itu, Lanjut Dedeng, kalau misalnya pihak Kedutaan disana tidak mampu memberikan pelayanan, disitukan ada organisasi internasional yang bisa mendampingi sebenarnya. ada organisasi Migran Internasional, ada organisasi Buruh Internasional, serta organisasi Populasi Internasional.

“kalau nantinya mereka yang membantu pihak korban ini, tidak enak jadinya dimana posisi Pemerintah yang menugaskan mereka menjadi pejabat Kedutaan yang bertugas di Negara Malaysia, ini semestinya dari awal kejadian ini pihak Kedutaan yang ada disana sudah mendampingi mereka. Sekarang ini posisi korban seperti yang ia dirasakan saat ini, hak-haknya harus segera dipulihkan,” ucapnya.

Ia berharap, Karena yang bersangkutan sudah pulang, sebaiknya pihak keluarga memberitahu hal ini setidaknya kepada Kemenlu, dalam hal ini kedutaan di Negara Malaysia. Untuk mengecek ulang sejauh mana statusnya, setidaknya bagaimana dia (Korban,red) bekerja selama ini, gaji dipulihkan sudah itu kesehatanya diperhatikan dan diobati dengan baik serta bila perlu korban ini direhab,

“Pada intinya kembalikan hak-hak mereka ini sebagai WNI yang baik,” harapnya.

Dikatakannya, Pemerintahan juga harus melihat keabsahan dari agen-agen ini, kemudian Pemerintah juga harus cermat untuk melihat agen-agen yang legal atau ilegal, kalau masih ada yang ilegal Pemerintah harus cepat menertibkan agen-agen yang ilegal supaya jangan beroprasi lagi.

“Kok bertahun-tahun permasalahan seperti ini tidak selesai-selesai. BNP2TKI harus juga berperan dalam hal ini, sebab ini tugas pokok mereka, kok masalah seperti ini berlarut terjadi dengan WNI kita, Jika perlu Presiden bertindaklah dalam permasalahan seperti ini, karena ada Perpres yang mengatur dalam hal ini. Mudahan-mudahan BNP2TKI cepat mengecek kejadian ini, serta ditelusuri sampai ke Malaysia, sampai di Malaysia haknya dipulihkan kembali,” pintanya.(Ardi)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.