Pemkab Empat Lawang Gelar Mutasi

EMPAT LAWANG – Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan pejabat dilingkungkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Rabu(10/10/2019) bertempat di pendopoan rumah dinas Bupati.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya masing–masing.

Dalam acara tersebut turut hadir Bupati Empat Lawang H.Joncik Muhamad,Wakil Bupati Yulius Maulana, Sekda Edison Jaya, Kapolres dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutanya Bupati Empat Lawang menyampaikan, dalam suatu susunan birokrasi kelembagaan proses mutasi rotasi dan promosi adalah hal lumrah dan biasa jangan dijadikan sesuatu yang istimewa, tentu sebagai ASN harus siap ditempatkan dimana saja.

“Penataan birokrasi ini adalah semata mata kebutuhan organisasi, penyegaran dan peningkatan kapasitas kelembagaan,” kata dia.

Joncik juga berpesan sesuai dengan UU ASN kepada para ASN yang dilantik,fungsi ASN sebagai pelayan publik. Saat ini ASN bukan lagi priyayi, melainkan pelayan masyarakat. Sebagai ASN tidak boleh anti kritik dan anti masukan, melainkan kritik dan masukan itu harus diterima dengan legowo.

“Tentunya itu akan berguna agar ada peningkatan pelayanan kinerja,Saya yakin yakin ASN di Empat Lawang  punya kapabilitas yang mumpuni,Saya yakin masing-masing  punya inovasi yang luar biasa, perlu kita berfikir bahkan kalau kita ingin jadi orang sukses maka kita harus meninggalkan comfort zone kita,” ungkap Joncik.

Ia juga menegaskan bahwa pemahaman dan penghayatan tugas yang akan dilakukan merupakan suatu hal yang sangat penting serta merupakan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari kesalahan  sekecil apapun hingga pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Satu hal yang paling penting yang harus menjadi perhatian semua pejabat yaitu kemampuan jabatan kebijakan pimpinan,penguasaan bidang tugas, serta kepekaan mengidentifikasi masalah dan memecahkan masalah dengan baik dan benar,tepat dan cepat,serta kemampuan mengambil antisipatif terkait dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing,” tegas Bupati.

Ditambahkannya pula,fungsi penilik sekolah merupakan jabatan fungsional yang bergerak sebagai pengendali  mutu program pendidikan anak usia dini baik yang formal maupun non formal serta memiliki tugas yang benar-benar bermanfaat.

“Sebagai pejabat fungsional penilik hendaknya dapat menumbuh kembangkan dunia pendidikan. Serta jabatan ini menjadi ujung tombak maju tidaknya program dari pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang Madani,” imbuhnya.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page