Pelaku Kayu Ilegal Diringkus Satreskrim Polres Kaur

KAUR – Dalam operasi Wanalaga Nala 2020 ini, Satreskrim tidak hanya mengamankan satwa-satwa langka yang dilindungi, kali ini Satreskrim Polres Kaur melalui Unit Tipidter telah mengamankan kompolotan diduga perambah kayu atau hutan, Jumat (2/12/2020).

Terduga perambah ini diringkus saat hendak membawa kayu jenis Meranti lebih kurang sebanyak 7 kubik, pelaku ini mengangkut kayunya menggunakan Truck Hyno Dutro berplat BD 8074 W, mereka diringkus karena tidak membawa surat-surat sah keterangan mengambil hasil hutan.

Pelaku ini berinisial HN (45) yang merupakan warga Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara, dan AD (27) yang merupakan warga Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara. Informasi yang diperoleh, pelaku ini diringkus disimpang Tanjung Kemuning yang akan menuju ke Kota Manna Bengkulu Selatan.

Menurut Kapolres Kaur, AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, melalui Kasatreskrim Polres Kaur, Iptu Ahmad Khairuman, SE, menyampaikan bahwa pelaku diringkus disimpang Tanjung Kemuning, pelaku ini hendak membawa kayunya ke Kota Manna, mereka diringkus karena tidak memiliki dokumen kepemilikan kayu yang sah, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Kaur, untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Kaur melalui telepon selulernya.

Kedua pelaku ini, diduga telah melanggar Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.