Panwas Kecamatan Selebar Rilis APK Bermasalah

Bengkulu – Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Panita pengawas pemilu Kecamatan Selebar, Elly Erliya, S.Pd merilis beberapa pelangaran yang dilakukan oleh peserta pemilu 2019 di wilayah pengawasannya, Jum’at (15/03/2019).

“Ada berbagai bentuk pelanggaran, contohnya memasang spanduk di Fasilitas Pendidikan, fasilitas umum, memasang di luar zona dan memasang alat peraga di tanah orang lain tanpa izin pemilik,” terang Elly.
Panwas telah melakukan teguran kepada caleg dan tim sukses, namun sayang tak diindahkan oleh peserta pemilu, sehingga panwas terpaksa menempelkan stiker pertanda spanduk tersebut melanggar.

“Sesuai aturan, kami melayangkan surat teguran, apabila tidak diindahkan kami akan memberi stempel, bila tetap membandel, maka APK yang melanggar akan dilakukan penertiban”

Ia juga menghimbau para caleg menaati PKPU Nomor 23 Pasal 31 tentang bahan kampanye, yaitu bahwa bahan kampanye atau stiker dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan.(budi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page