Mantan Terpidana dan Koruptor Bersemayam di Pohon Beringin

NusantaraTerkini.Com – Setelah memilih ketua umum dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa, Partai Golkar siap membentuk kepengurusan untuk masa bakti 2016-2019.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memang belum mengumumkan nama-nama yang masuk dalam kepengurusan.

Namun, saat ini sudah beredar daftar kepengurusan Partai Golkar, disertai nama dan jabatan yang diemban. Anggota formatur Roem Kono pun membenarkan susunan kepengurusan dalam daftar sementara yang sudah beredar luas di kalangan wartawan itu. Tercatat sejumlah nama yang dinilai bermasalah. Sebab, mereka pernah mendapat vonis bersalah, baik secara hukum maupun etika.Golkar123

Berdasarkan dokumen kepengurusan yang didapat NusantaraTerkini.Com, beberapa orang yang pernah divonis bersalah secara etika dan hukum. Berikut daftarnya:

Daftar Calon pengurus DPP Partai Golkar bermasalah:

1. Nurdin Halid ( terpidana kasus Impor beras INKUD Tahun 2001-2002) sebagai Ketua Harian
2. Fadh A Rafiq (terpidana kasus Dana PPIP Tahun 2012) sebagai Ketua pemuda / Ketua umum AMPG
3. Sigit Wibisono (terpidana kasus Antasari Azhar) sebagai ketua pemenangan pemilu wilayah jatim
4. Ahmad Hidayat Mus (tersangka kasus korupsi Di Kab. Sula, Maluku Utara pada Saat Bupati) sebagai koordinator bid pemenangan pemilu
5. Yahya Zaini (kasus video mesum) sebagai Ketua
6. Kahar Muzakir (diduga terlibat kasus PON Riau) sebagai koordinator bid kepartaian
7. Irvanto Hendra (diduga terlibat kasus e-KTP / keponakan Setya Novanto) sebagai wakil bendahara Umum
8. Charles Messang (diduga terlibat kasus Alat kesehatan Kemenkes, Sdg proses KPK) sebagai wakil sekjen
9. Wihaji (Staf ahli Kahar Muzakir, diduga sbg perantara kasus PON Riau) sebagaiwakil sekjen
10. Reza Herwindo (anak SN, tersangka kasus penganiayaan Di diskotik blowfish 2010) sebagai wakil bendum.
11. Rudy Alfonso calon Ketua Bidang Hukum & HAM  DPP PG pernah dipenjara selama 6 bulan di Polda Metro Jaya & Polda Batam dlm kasus import limbah beracun B3 berdasarkan putusan pidana Pengadilan Negeri Batam  No.235/PID.B/2006/PN.BTM tanggal 6 Juni 2006. (TIM)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page