Komisi I Gelar Hearing Menindak Lanjuti Permasalahan Desa Tanjung Kemenyan

BENGKULU UTARA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Bengkulu Utara kembali menggelar hearing (16/11/2022). Hearing ini menindak lanjuti surat Nomor : 102/TK/TK/2022 perihal usulan untuk permohonan pemindahan penduduk dusun II dan dusun III santan Raya KM 40 desa Tanjung Kemenyan ke desa Gembung Raya kecamatan Napal Putih kabupaten Bengkulu utara.

Wakil ketua Edi Putra, S.Ip Bersama Hasdiansyah Ketua Komisi I, Aliantor Harahap dan Anggota lainya menerangkan, terkait usulan tersebut akan kita kaji dulu sesuai dengan aturan serta mekanisme yang ada. Keputusan akhirnya, apakah dapat diterima usulan warga tersebut atau tidak, tentu keputusannya nanti ada pada pemerintah daerah.

”Ya usulan dusun II dan III akan kita tidak lanjut ke pemerintah daerah pembahasan,Namun dapat di terima atau tidak oleh pemerintah” Jelas Edi Putra.

Sementara itu kepala Desa Tanjung Kemayan kecamatan Napal Putih, periode 2022-2028, Rugiono, mengatakan, usulan perpindahan penduduk ini hanya dilakukan segelintir orang di dusun II dan III bukan kehendak masyarakat semuanya.

”Ya perpindahan itu merupakan inisiatif kepala desa yang lama, bukan merupakan usulan atau kemauan seluruh warga masyarakat dari dusun II dan dusun III” tutup Rugiono. (ADV)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page