Kecewa Atas Vonis Wabup Paluta, BPM-Sumut Geruduk Kejari Paluta

Padang Lawas Utara – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SUMUT) sambangi kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), Jalan Perwira, No 61, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Senin (13/5).

Kedatangan belasan mahasiswa BPM-SUMUT tersebut mempertanyakan perihal vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan terhadap wakil Bupati Paluta, Hariro Harahap, tersangka money politik yang hanya diberikan vonis 1 bulan ditambah denda Rp5 juta.

“Agar tidak timbul kecurigaan adanya kompromi illegal atau kong kalikong JPU dari Kejari Paluta dan Hakim PN Padang Sidimpuan dengan Hariro Harahap yang kami duga merupakan aktor intelektual kasus money politik tersebut, kami meminta Kejari Paluta menunjukkan kebolehannya dalam mengaplikasikan UU Nomor 7 tahun 2017,” kata Iqbal Harahap dalam orasinya.

BPM-SUMUT dengan koordinator aksi Akhiruddin Siregar ini meminta kepada pihak Kejari Paluta agar menuntut Wakil Bupati Paluta semaksimal mungkin terkait dugaan money politik yang dilakukannya beserta dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memenangkan istri beliau menjadi anggota DPRD Paluta periode 2019-2024.

Selain itu BPM-SUMUT meminta kepada Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan agar jeli dalam mengambil keputusan dari tuntutan jaksa, mengingat, Hakim juga mengetahui bagaimana UU No 7 Tahun 2017 dan dugaan Money Politik serta dugaan penyalahgunaan jabatan yang saat ini telah menjadi perbincangan publik.

Hampir setengah jam berorasi, massa pengunjuk rasa ditemui langsung oleh Kasi Intel Kejari Paluta, Sutan Parlaungan Harahap SH MH.

“Tuntutan Jaksa di pengadilan terhadap Wakil Bupati Paluta adalah tuntunan dari Kejati Sumut, JPU hanya membacakannya saja. Dan itu sudah sesuai dengan SOP,” kata Sutan di hadapan pendemo.

Jika ada indikasi penyimpangan terkait putusan terhadap Wakil Bupati, Sutan meminta kepada siapa saja agar menyampaikan bukti-bukti ke Kejari Paluta.

“Dan apabila ada kewenangan Jaksa sepihak atau ada oknum Jaksa yang bermain dalam hal ini agar segera melaporkan kepada kami untuk kami proses,” tegasnya.

Usai unjuk rasa, awak media Nusantara Terkini.com beserta awak media lainnya mewawancarai Kasi Intel Kejari Paluta terkait apakah pihak Kejari Paluta sudah menerima salinan putusan hasil persidangan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan terdakwa Hariro Harahap, Sutan menyatakan belum menerimanya.

“Kalau putusan sudah diputuskan yakni 1 bulan 15 hari ditambah denda Rp5 juta pada hari Rabu, tanggal 8 Mei lalu, namun surat salinan putusannya belum kita terima, nanti kalau sudah kita terima akan kita publikasikan,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari anggota Polsek Padang Bolak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Sumanto Naibaho SH. (Ahmad Yasir Harahap)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page