Kadisdik Mamberamo Raya Angkat Suara Soal Gaji Guru Yang Belum Dibayarkan

JAYAPURA – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya Benediktus Amoye akhirnya menanggapi persoalan gaji guru di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua yang belum dibayarkan sejak Juni 2019.

Kepada media di Jayapura Benediktus menegaskan penilaian publik keliru jika menyatakan semua gaji guru di Mamberamo Raya belum dibayarkan. Menurutnya, hanya sebagian gaji guru yang belum dibayarkan.

Meskipun begitu ia mengakui proses belajar mengajar sekolah dari tingkat SD hingga SMA saat ini masih lumpuh.

“Sebagian guru tidak dibayarkan gajinya bukan seluruhnya dan saya tidak bicara ke media karena kami masih mendata guru yang sudah dibayarkan dan yang belum dibayarkan,” ungkapnya, Kamis (8/8/2019).

Dijabarkan, total ada 385 guru dan pegawai di Dinas Pendidikan Mamberamo Raya, dari jumlah tersebut 380 guru gajinya sudah dibayarkan dan 5 orang guru belum di bayarkan pada Juni 2019.

Di bulan Juli dari 385 pegawai Disdik Mamberamo Raya ada 13 orang yang belum dibayarkan dan 380 sudah dibayarkan.

Sementara untuk gaji 14 ada 298 guru yang sudah dibayarkan gajinya dan 90 orang belum menerima gajinya.
Selain itu ada 275 orang yang gaji 13 sudah di bayarkan dan 110 belum terbayar.

Dari data yang ada (laporan daftar rincian gaji tiga belas, empat belas, bulan Juni dan Juli 2019) total ada Rp 1,2 Miliar gaji guru yang belum dibayarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya.

Adapun uraian gaji yang belum terbayarkan yaitu di bulan Juni sebesar Rp 16.110.623, gaji bulan Juli sebesar Rp 32.783.127, gaji 13 sebesar Rp 746.343.800 dan gaji 14 sebesar Rp 406.548.340.

“Ini data kami dan sebenarnya sebagian besar sudah terbayarkan dan sisanya ini Pemda Mamberamo Raya akan bayar, tetapi memang perlu prosedur agar tak disalahgunakan,” katanya lagi.

Disebutkan, memang ada oknum juru bayar Disdik Mamberamo Raya yang membuat kesalahan dan diduga tak membayar ke guru yang ada.

“Soal ini kami percaya kepada pihak berwajib untuk memproses oknum juru bayar dengan inisial FW. Sanksi pasti ada tapi bertahap namun soal pemecatan bukan kewenangan kami dan yang pasti dalam waktu dekat akan dibayarkan,” tutup Benediktus.

Sebelumnya, permasalahan ini muncul karena kebijakan Dinas Pendidikan Mamberamo Raya yang memberlakukan pembayaran gaji secara langsung tanpa melalui via transfer rekening. Ini dilakukan, karena ada sebagian guru yang tak berada ditempat tugas dan hanya menerima gaji dengan tidak melaksanakan kewajiban.
Sayangnya hal ini dimanfaatkan juru bayar dan oknum guru untuk kepentingan pribadi. (Fai)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.