Jelang Pilkada, Bawaslu Asahan Rekrut Panwascam

ASAHAN – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pilkada serentak tahun 2020, Bawaslu Asahan segera merekrut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

“Kami akan merekrut panwascam, per kecamatan akan ada tiga orang petugas panwascam. Jadi karena di Asahan ada 25 kecamatan, total panwascam yang akan direkrut berjumlah 75 orang,” kata Khomaidi, Jumat (15/11/2019).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton menyebutkan, perekrutan Panwascam itu akan berlangsung mulai 27 November hingga 3 Desember 2019 mendatang. Ia pun memastikan proses perekrutan para anggota panwascam itu berlangsung secara objektif.

“Perekrutan dilakukan secara objektif, dan kami dalam perekrutan ini akan disupervisi oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI,” sebutnya.

Selain itu, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Asahan, M Irfan Islame Rambe menjelaskan bahwa untuk mendaftar menjadi petugas Panwascam di Pilkada 2020, setiap pelamar harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

“Siapapun putra putri Indonesia, khususnya warga Asahan, berhak mengawasi jalannya Pilkada. Namun, harus memenuhi persyaratan utama,” ujar M Irfan.

Adapun persyaratan mendaftar sebagai Panwascam adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 25 tahun, bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan ormas/OKP yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.

“Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dan itu harus dibuktikan dengan surat dari pengadilan. Mempunyai integritas, berdomisili di Asahan dibuktikan dengan E-KTP,” jelasnya.

Sementara, calon anggota panwascam diharapakan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan kepemiluan, kepartaian dan pengawasan.

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sudah mundur setidaknya lima tahun saat mendaftar. Tidak pernah menjadi tim sukses atau kampanye.

“Bebas narkotika dan dibuktikan dengan surat dari rumah sakit pemerintah setempat. Pendidikan paling rendah yaitu SLTA. Tidak terikat perkawinan dengan penyelenggara pemilu. Serta tidak pernah diberhentikan oleh DKPP, Bawaslu, RI, provinsi, daerah atau pun KPU,” tegasnya. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page