Jambret Jalinsum Ditangkap Polsek Kota Kisaran

ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran telah melakukan penangkapan terhadap Robby Fatur Rahman Alias Rahman (20) warga Jalan William Iskandar, Lingkungan V, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten asahan, yang merupakan pelaku tindak pidana jambret.

Pelaku ditangkap personil Reskrim Polsek Kota Kisaran saat berada di Jalan Williem Iskandar, Kisaran, sekira pukul 13.00 WIB, dan pelaku ditangkap atas laporan dari korban yang bernama Sinta Bella (22) warga Desa Merani, Dusun IV, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Eddy Siswoyo mengatakan, kejadian penjambretan berawal ketika korban mengendarai sepeda motor diboncengi kakak korban sepulang kerja di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Minggu (08/12).

Saat melintas tiba-tiba, datang sepeda motor honda 125 warna merah dari belakang yang dikendarai seorang laki-laki dan langsung memepet korban dari arah samping sebelah kanan.

“Sehingga korban masuk ke bahu jalan, dan laki-laki tersebut langsung merampas 2 (buah) tas milik korban yang berisi 2 buah hp OPPO warna merah dan hp VIVO, 2 buah ATM BRI, Jam tangan merk door,uang tunai Rp 500.000,” bebernya.

Tas berhasil dirampas pelaku dan langsung melarikan diri. Namun korban sempat mengejar dan melihat pelaku yang memakai switer biru, dengan penutup kepala.

“Begitu dapat info, pelaku sedang berada di Jalan Williem iskandar, tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan dan menyita sepeda motor honda 125 warna merah BK 2181 VBG yang dipergunakan, dan jaket warna biru yangg dipakai pelaku serta hp milik korban,” terang Iptu Eddy Siswoyo.

Pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku melakukan aksinya bersama dengan 2 rekannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kota Kisaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page