Ibu Pembuang Bayi ke Sungai Akhirnya Jadi Pesakitan

ASAHAN – Tersangka En (33) warga Dusun I Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan, kini harus merasakan dinginnya dinding sel tahanan Mapolres Asahan, Senin (15/07).

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu menyebutkan Erna tega membuang bayi yang ia kandung, karena malu merupakan hasil hubungan tanpa ikatan pernikahan.

“Jadi tersangka ini, membuang bayinya pada malam hari, karena bayi itu hasil hubungan gelap,” kata mantan Kapolres Nisel itu, di Mapolres Asahan.

Menurut AKBP Faisal, tersangka membuang bayi laki-laki yang ia lahirkan seorang diri. Bermodal dengan senter handphone, bayi yang masih memiliki ari-ari itu ia buang di aliran Sungai Asahan.

“Hanya dengan bantuan senter hape sebagai alat bantu penerangan, tersangka meletakkan bayinya di pinggir sungai,” ucapnya.

Sementara, berdasarkan keterangan sebelumnya, tersangka diketahui hamil. Seiring dengan menguaknya kasus pembuangan bayi itu, perut tersangka diketahui mengecil.

“Pengakuan tersangka, bayi tersebut lahir secara normal, tanpa bantuan bidan ataupun tenaga medis lainnya. Setelah lahir langsung dibuang ke sungai,” beber Kapolres.

Tersangka tertangkap berkat keterangan lima orang saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Ini terungkap murni hasil penyelidikan dapat info dari masyarakat dan olah TKP yang dilakukan,” sebutnya.

Selanjutnya, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (RD-A)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page