Ganti Rugi Tak Kunjung Lunas, Polemik SDN 62 Kembali Memanas

BENGKULU – Polemik SD 62 Kota Bengkulu kembali berlanjut. Jelang masuk ajaran baru, sekolah yang terletak di Jalan Dempo Kelurahan Sawah Lebar ini kembali disegel oleh ahli waris.

Penyegelan ini merupakan buntut dari tak kunjung dibayarnya ganti rugi lahan senilai Rp. 3.4 miliar oleh pemerintah kota. Padahal, kasasi yang diajukan pemerintah kota untuk klaim lahan tersebut telah ditolak.

“Karena ini kepentingan kita bersama, kita harap sama-sama juga memperjuangkan hal ini agar cepat selesai,” ucap Kuasa Hukum ahli waris, Jeky Haryanto, Minggu (14/7/2019) malam.

Jeky mengatakan, ahli waris memberi waktu satu minggu kepada pemerintah kota untuk melunasi ganti rugi. Jika tak diindahkan, maka ahli waris akan melarang aktivitas apapun yang dilakukan di atas lahan tersebut.

“Kita beri batasan waktu tujuh hari agar bisa ditemukan solusi yang terbaik. Kalau dari ahli waris, ditanya solusi apa ya dibayarkan. Dan ini harus dibayarkan tahun 2019,” katanya.

Pemerintah kota dilarang untuk membongkar paksa jika ahli waris melakukan penyegelan kembali, lantaran ganti rugi yang belum lunas. Jika itu dilakukan, Jeky mengancam akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Kita memagar, menutup areal yang sudah dinyatakan pengadilan itu milik kita. Milik ahli waris Atiyah. Kalau ada yang mencoba untuk membongkar dan sebagainya, maka itu pidana dan akan kita laporkan,” jawab Jeky.

Ia berharap, pemerintah kota dapat melunasi ganti rugi setelah RAPBD perubahan. Hal ini ditegaskan Jeky lantaran pengesahan ABPD Kota Bengkulu sebelumnya hanya menganggarkan Rp. 1 miliar untuk pembayaran ganti rugi.

“Harapan kita di APBD perubahan ini karena APBD awal sudah dianggarakan satu miliar. Tinggal sisanya diangarkan di APBD perubahan, sekaligus dibayarkan,” demikian Jeky.

Penyegelan hanya berlangsung satu hari. Segel dibongkar setelah Kadis Pendidikan Kota Bengkulu, Rosmayetti didampingi Kasatpol PP Kota Bengkulu melakukan mediasi dengan ahli waris.

“Tadi sudah mediasi, ahli waris memberi wktu tujuh hari. Nanti hasilnya akan kita sampaikan,” jelas Rosmayetti. Red

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.