Gadis Yatim-piatu Bawah Umur Digilir 3 Pemuda Teman Sendiri

Jember- Seorang anak perempuan masih di bawah umur berinisial P, warga Kecamatan Jombang Kabupaten Jember harus menanggung malu karena menjadi korban pencabulan oleh tiga pemuda yang tidak lain adalah teman sendiri secara bergantian.

Korban yang saat ini genap berusia 13 tahun 6 bulan diketahui juga seorang anak yatim-piatu yang kini dirawat oleh pamanya sejak korban masih umur 3 tahun. Sabtu, (09/01/21) .

Kapolsek Jombang AKP Kusmiyanto menuturkan, sebelum ketiga pelaku menyetubuhi korban, terlebih dahulu korban dicekoki minuman keras beralkohol hingga mabuk dengan tujuan agar korban hilang kesadaran.

“Usai menjalani pemeriksaan ketiga pelaku yang masih berusia remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, ” kata Kusmiyanto.

Dari tangan ketiganya, lanjutnya, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatannya, yakni botol bekas berisi sisa minuman keras, celana levis warna Biru, celana dalam warna Cream, bra warna Cream dan baju warna Pink.

Ketiga tersangka masing-masing inisial A, ( 22 ) alamat Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, inisal F, (22) alamat Desa Padomasan kecamatan Jombang Kabupaten Jember dan inisial Az, (16 ) Pelajar, alamat di Kecamatan Jombang kabupaten Jember.

“Tersangka yang dua usia dewasa dilakukan penahanan, sedangkan satunya di bawah umur jadi gak kita lakukan penahanan, tapi prosesnya tetap lanjut dengan wajib lapor, ” Jelasnya.

Kusmiyanto menceritakan, peristiwa persetubuhan tidak manusiawi tersebut terjadi pada Minggu, tanggal 29 November 2020, Jam 00.00 Wib. Di rumah inisial DV Desa Padomasan Kecamatan Jombang.

Setelah tersangka minum-minuman keras bersama korban, selanjutnya korban diajak masuk dikamar dan disetubuhi secara bergantian.

“Selang waktu beberapa hari korban mengaku pada keluarganya jika sudah disetubuhi bb terlapor secara bergantian, selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang, ” ungkap Kusmiyanto.

Ia menyebut, tersangka dalam kasus ini di jerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 Jo. Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76E UU RI. No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia berpesan, karena awalnya dari minuman dan pengaruh alkohol supaya masyarakat selalu peka terhadap lingkungan.Jika ada yg jual minuman diingatkan untuk tidak menjual, lebih-lebih ada pemuda yang bergerombol mungkin sedang minum atau judi sebaiknya diingatkan.

“Peran serta orang tua maupun masyarakat lingkungan sangat penting, ” ucapnya. (Tahrir)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page