Dukungan Penuh KPK Terhadap Penyelenggaraan Jamsostek

Nusantaraterkini.com | Asahan – Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Kisaran, Zeddy Agusdien mengatakan, pihaknya akan mempererat kerjasama dengan jajaran pemerintahan pada ruang lingkup wilayah kerjanya.

Hal tersebut, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh implementasi atas Instruksi Presiden Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, usai beraudiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK beberapa waktu lalu.

“Dengan adanya Inpres ini tentu akan menjadi semangat baru bagi kami untuk mempererat kerjasama dengan pemerintahan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pegawai pemerintahan dan warga secara luas,” kata Zeddy dalam keterangannya kepada wartawan.

Zeddy mengatakan, dukungannya terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan, KPK telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam kajiannya tersebut KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJAMSOSTEK demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN/APBD.

Sebelumnya dalam audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK ke KPK ditemui langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang- undang, sehingga merupakan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sudah terlindungi dari Dewan Pengawas & Pimpinan KPK, Petugas KPK hingga PTT (Pegawai Tidak Tetap), ini merupakan konsen kami, khususnya non-ASN,” jelas Pahala.

Menurut data yang diterima jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 1623 karyawan.

Selanjutnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini, terbitnya INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK.

“Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh Kementerian Lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” ungkapnya. (IndraLubis)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page