Dua Pemuda Yang Kedapatan Membawa Narkotika, Akhirnya Berhasil Diamankan Oleh Anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG Nusantarterkini.com – Mardinata (22) dan Muhammad Rizki (25) yang diduga kurir narkotika jenis ganja berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wanda Dhira Bernard, SIK mengatakan, Sekira pukul 12.00 Wib, didapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tanjung Beringin Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, akan adanya transaksi narkotika jenis Ganja. Ia Pun bersama anggotanya langsung mendatangi Lokasi tersebut, dan melakukan pembuntutan terhadap 2 orang yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkoba tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 14.30 wib saya bersama anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi. Lalu setelah diamati di atas motor milik tersangka yang dibonceng  terlihat memegangi bungkusan plastik warna hitam yang diduga berisi ganja. Oleh karena itu anggota saya langsung memberhentikan motor tersangka, saat diberhentikan, tersangka yang memegang bungkusan plastik hitam tersebut langsung membuangnya. Kemudian tersangka pun berusaha untuk melarikan diri, namun alhamdulilah akhirnya anggota saya berhasil menangkap tersangka,” kata AKP Wanda kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Dijelaskannya, Tersangka Pun mengambil bungkusan plastik hitam yang dibuangnya, lalu ia membukanya di depan tersangka. Ternyata benar bahwa isinya adalah narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 250 gram, yang diakui benar bahwa ganja tersebut miliknya. dengan jarak sekitar 2 Meter dari motor tersangka yang dijatuhkan tersangka dengan tangan kiri.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti Satu paket yang diduga narkotika golongan I Tanaman jenis Ganja di dalam kantong Plastik warna hitam dengan berat bruto 250 gram, satu unit handphone VIVO Y65 warna Cream dan satu unit sepeda motor Honda PCX   warna Putih dengan Nopol BG 4730 XE kita  bawa ke kantor untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Masih Dikatakanya, Tersangka kasus Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 penjara,” tegasnya. (Ardi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page