DPRD Paluta Setujui Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020

Padang Lawas Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Paluta tahun 2020 yang disampaikan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan tentang R-KUA dan PPAS APBD Paluta tahun 2020, Senin (11/11).

Meskipun hanya dihadiri 18 orang anggota DPRD Paluta, kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan berita acara, kesepakatan KUA dan PPAS oleh Bupati Paluta, Andar Amin Harahap SSTP M.Si dengan ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap S.HI disaksikan wakil ketua I Basri Harahap dan wakil ketua II Abdul Ghafur Simanjuntak di ruang paripurna DPRD Paluta.

Dalam laporan yang disampaikan juru bicara Badan Anggaran DPRD Paluta Mula Rotua Siregar menyebutkan, kebijakan pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.253.607.418.983,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp59.455.282.526,- dan dana perimbangan sebesar Rp817.666.069.000,- ditambah lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp376.486.067.456,-.

Sedangkan untuk kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp1.275.617.780.603,- yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp782.244.265.560,- serta belanja langsung sebesar Rp493.373.515.043,-.

“Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya bahwa kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2020 lebih besar daripada pendapatan. Sehingga mengalami defisit sebesar Rp22.010.361.620,-. Namun defisit tersebut masih dapat ditutupi dari pembiayaan Netto sehingga anggaran kita adalah anggaran yang berimbang,” ujarnya.

Dikatakannya, KUA dan PPAS merupakan landasan dalam menyusun program-program pembangunan 2020 mendatang. Harapannya, Pagu anggaran setiap OPD, khususnya OPD yang terkait langsung dengan kebutuhan masyarakat harus lebih ditingkatkan demi tercapainya program yang direncanakan.

Hal ini searah dengan tema pembangunan yang dirumuskan dalam RKPD Kabupaten Paluta tahun 2020 yaitu ‘Padang Lawas Utara Yang Melayani’ yang harus difokuskan dalam berbagai bidang pembangunan diantaranya peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah, optimalisasi kinerja aparatur daerah, optimalisasi pengawasan dan pengendalian internal pemerintah daerah, penataan dan pendistribusian pegawai sesuai kompetensi, peningkatan penertiban penataan dan pengelolaan keuangan daerah, peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik yang representatif beserta sejumlah fokus bidang pembangunan lainnya.

“Fokus pembangunan tersebut harus benar-benar diimplementasikan dalam APBD Kabupaten Paluta tahun anggaran 2020, agar terjadi sinkronisasi dan proses pembangunan di kabupaten Paluta dapat terukur secara rasional,” ungkapnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wabup Paluta H Hariro Harahap SE M.Si, Forkompida, pimpinan OPD Paluta, tokoh masyarakat, Ormas/OKP beserta undangan lainnya. (AYH)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page